TEMPO.CO, Cirebon - Konstruksi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Cirebon ditargetkan dilakukan Mei 2016. Namun revisi perda RTRW menjadi penghalang pembangunan PLTU II Cirebon tersebut.
“Ditargetkan konstruksi PLTU II Cirebon bisa dilakukan Mei 2016 mendatang,” kata Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEP), Heru Dewanto, Selasa 2 Februari 2016. Hanya saja, lanjut Heru, saat ini mereka masih terhalang belum selesainya analisis dampak lingkungan (Amdal) PLTU II Cirebon. Padahal pengajuan Amdal sudah mereka lakukan sejak setahun lalu. “Kami sebenarnya berharap Amdal bisa rampung Februari ini,” kata Heru.
Hanya saja, lanjut Heru, hingga kini mereka masih menunggu revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Karena jika menggunakan RTRW yang berlaku saat ini di Kabupaten Cirebon, Amdal PLTU II Cirebon tidak bisa keluar. Karenanya perda RTRW pun perlu direvisi. Hanya saja hingga kini revisi perda yang kewenangannya ada di pemerintah daerah hingga kini belum selesai.
Tidak hanya Amdal saja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun belum bisa keluar. Terhambatnya proses perizinan juga menghambat pencairan dana pinjaman sebesar USD 2 miliar atau senilai Rp 26 hingga 27 triliun. Padahal, lanjut Heru, pihaknya sudah menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN untuk memasok listrik hingga 1.000 Mega Watt (MW). Selain itu mereka pun telah melakukan kerja sama pemanfaatan lahan tidur dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk sekitar 100 hingga 150 hektar lahan.
Karenanya Heru berharap agar revisi perda RTRW bisa segera selesai. Karena pembangunan PLTU II Cirebon merupakan bagian dari pembangunan 35 ribu MW yang direncanakan pemerintah. “Kami pun sudah menyampaikan keluhan kami ke presiden,” kata Heru.
Seperti diketahui, setelah PLTU I Cirebon dengan kapasitas 1x660 MW beroperasi, PT CEP pun kembali berencana membangun PLTU II Cirebon. Kapasitas terpasangnya pun saat ini lebih besar yaitu 1.000 MW.
Sementara itu Senior Environment Enpermit Senior Manager PT CEP, Sumadi, mengungkapkan jika teknologi ultra super critical boiler yang diterapkan di PLTU Cirebon juga menghemat konsumsi batubara pertahun sekitar 6 persen. “Bahkan mampu beroperasi dengan batu bara berkualitas rendah,” kata Sumadi. Ada pun konsumsi batu bara unit baru nantinya diperkirakan mencapai 3,3 hingga 3,6 juta ton/tahun.
Selain pembangunan pembangkit listrik yang belum mengantungi amdal, di Purwakarta, Bupati Dedi Mulyadi menghentikan galian tambang ilegal kategori C. Tambang di Desa Bungursari ini tak mengantungi izin sehingga merusak lingkungan. "Mulai hari ini, operasional galian C ini saya tutup," ujarnya, Selasa, 2 Pebruari 2016.
Dedi menyaksikan langsung ke lokasi galian C yang aktivitasnya dikeluhkan warga Desa Bungursari karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar dan kerusakan infrastruktur jalan desa. Agar aktifitas truk-truk pengangkut pasir itu berhenti total, Dedi menginstruksikan regu pemadam kebakaran melakukan aksi pemblokiran jalan menuju dan keluar lokasi galian C tersebut. "Kami tak akan merekomendasikan izin tambangnya ke Gubernur Jawa Barat," kata dia.
IVANSYAH | NANANG SUTISNA