TEMPO.CO, Sidoarjo - Sebanyak 15 dari 25 pengusaha yang menjadi korban lumpur Lapindo menemui penjabat Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 12 Februari 2016. Mereka meminta didampingi untuk menuntut ganti rugi kepada PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc.
"Kami rindu dan berharap pemerintah mempertemukan pengusaha korban lumpur dengan PT Minarak Lapindo Jaya untuk membahas ganti rugi. Sudah 10 tahun kami menanti," kata Ritonga, koordinator pengusaha korban lumpur Lapindo, usai pertemuan, Selasa 12 Februari 2016.
Menurut Ritonga, total ganti rugi aset 25 pengusaha sekitar Rp 650 miliar. Dari 25 pengusaha itu, kata dia, tak satu pun dibayar lunas. Dia menyebut ada pengusaha yang sudah dibayar 20 persen dan 30 persen. Tapi ada juga lima pengusaha yang belum dibayar sama sekali. Ganti rugi itu dilakukan dengan skema bisnis ke bisnis.
Dia menjelaskan, dalam perjanjian di depan notaris yang dilakukan pada 2007 tercantum kesepakatan akan ganti rugi diselesaikan pada akhir Desember 2008. Apabila tidak diselesaikan pihak Minarak, maka segala uang yang sudah dibayar dianggap hangus. "Dan sertifikat dapat diambil. Di situ ada bukti di dalam perjanjian AJB-nya," tuturnya.
Itu sebabnya, kata Ritonga, perjanjian tersebut sudah berakhir karena batasnya hanya dua tahun. "Minarak mengatakan tidak punya dana, makanya pemerintah menalangi untuk warga. Lah sekarang kalau dibilang mau B2B, dengan siapa kami B2B. B2B sudah hangus."
Menanggapi permintaan para pengusaha korban lumpur Lapindo, Penjabat Bupati Sidoarjo, Jonathan Judianto, menyatakan masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemkab Sidoarjo sendiri. Alasannya, sudah mencakup ranah pemerintah pusat. Namun, menurut Jonathan, pihaknya siap mendampingi para pengusaha ini bertemu dengan Komisi V dan XII yang mengurusi masalah tersebut.
"Tergantung Pansus Lumpur Sidoarjo DPRD Sidoarjo. Kalau kami sarankan secepat mungkin," katanya. Dia berharap pertemuan itu dihadiri juga oleh pihak PT Minarak sehingga bisa menemukan solusi antara kedua pihak. (Baca juga: Izin Pengeboran Lapindo, Komisi Energi Belum Ambil Sikap)
NUR HADI