TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pemerintah tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap pegawai pemerintah dan pengusaha yang terlibat dalam persoalan mark down bobot kapal penangkap ikan.
Kendati demikian, dia mengatakan hal tersebut tidak berlaku tahun depan bila re-registrasi ulang atau pengukuran kapal kembali yang kini tengah dilakukan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah selesai dibenahi tahun ini.
“Kami beri kesempatan untuk perbaiki sekarang dulu, tapi kalau tidak dilaksanakan sekarang, misalnya tahun depan tentu akan kami pidanakan,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 1 Februari 2016.
Susi mengatakan maraknya dugaan penyusutan akta gross kapal tersebut dilakukan perusahaan atau pemilik kapal untuk mendapatkan bahan bakar minyak subdisi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan.
Saat ini, dia mengatakan registrasi ulang ukuran bobot kapal masih terus diproses oleh Kementerian Perhubungan. Dia menaksir ada ribuan kapal yang tengah melakukan proses ini.
“Dalam waktu dekat, mungkin kami akan lakukan press conference Jumat ini,” ujarnya.
Selain itu, dalam laporan tahun 2013-2014 yang baru dipublikasikan bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 1444 perusahaan/pemilik kapal (70,9%) yang mengoperasikan kapal >30 GT dari 2036 yang diselidiki tidak tercatat/terindetifikasi memiliki NPWP, sebagai indikator perusahaan untuk membayar pajak.
Selain itu, hasil penelusuran terhadap dokumen NPWP kapal ikan eks asing menunjukkan sebanyak 53 perusahaan/pemilik kapal (28,3%) yang tidak memiliki/tidak teridentifikasi NPWPnya dari 187 perusahaan/pemilik kapal eks asing yang di telusuri.