TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan jabatan pemimpin Direktorat Jenderal Pajak sangat strategis. Salah satunya terlihat dari kinerja perpajakan yang turut menjadi tolok ukur keberhasilan presiden.
Oleh karena itu, Prastowo meminta agar Presiden Joko Widodo untuk segera mengangkat pemimpin institusi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan tersebut. “Presiden Jokowi yang baik, mohon disegerakan mengangkat Dirjen Pajak,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Februari 2016.
Prastowo menjelaskan, sedikitnya 70 persen penerimaan negara di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditopang oleh Ditjen Pajak. Seorang Direktur Jenderal Pajak saat ini memimpin sekitar 37 ribu pegawai. Meski hanya pejabat eselon satu, Ditjen Pajak adalah lembaga sangat penting dan strategis bagi bangsa.
Pengangkatan Dirjen Pajak ini, kata Prastowo, semakin penting karena dalam kepemimpinan Jokowi pada tahun ini ada sejumlah kebijakan strategis perpajakan. Mulai dari pengampunan pajak, revisi undang-undang perpajakan, pemenuhan target pajak sebesar Rp 1,368 triliun, membangun administrasi pajak modern, menyongsong era baru keterbukaan informasi, dan transformasi kelembagaan.
Baca juga: RUU Tax Amnesty dan RUU KPK Tetap Masuk Prolegnas 2016
Untuk itu, menurut Prastowo, jika visi-misi Presiden dan Wakil Presiden yang ingin mewujudkan kemandirian ekonomi dengan pajak sebagai tiang penopangnya dibedah, seharusnya sosok Dirjen Pajak diperhatikan. “Sulit diwujudkan kalau belum ada seorang Dirjen Pajak,” katanya.
Ditjen Pajak, kata Prastowo, bisa dipilih oleh Presiden Jokowi berdasarkan kepemimpinan yang teruji, kompetensi unggul, integritas dari sekian banyak putra-putri terbaik di internal Kementerian Keuangan. Cara termudah, menurut dia, adalah berdasarkan kinerja para kandidat pada pencapaian 2015. “Jangan sampai terkesan bermain-main untuk sesuatu yang penting atau mementingkan hal yang justru sebagai luaran dan remeh-temeh,” tuturnya.
Baca juga: Aturan Pajak Ternak Dibatalkan, Pedagang Sapi Lega
Prastowo juga mendorong Ditjen Pajak segera merumuskan strategi, konsolidasi, dan koordinasi bahkan berlari mengejar target dan program yang ditentukan. Sebab, pajak bukan sekadar upeti atau setoran wajib, melainkan wujud partisipasi, ekspresi kepercayaan, dan ruang harapan. “Memastikan kinerja perpajakan semakin baik berarti memperbesar nilai saham di neraca politik Indonesia.”
Sebelumnya, Sigit Pramudito mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal Pajak per awal Desember tahun lalu. Setelah menerima pengunduran diri dari Sigit, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro langsung melantik Ken Dwijugiasteadi sebagai pelaksana tugas Dirjen Pajak. Sebelumnya, Ken menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Sigit mengajukan surat pengunduran diri karena tak mampu mengejar target penerimaan pajak.
DANANG FIRMANTO