TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan program Bantuan Simultan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan program beda rumah untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat.
Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menghabiskan dana sebesar Rp 1,11 triliun untuk program bedah rumah pada tahun lalu.
“Total rumah yang berhasil dibedah atau ditingkatkan kualitasnya menjadi tempat tinggal yang layak huni selama tahun 2015 lalu mencapai angka 82.245 unit rumah," kata Hardi Simamora, Direktur Rumah Swadaya di kantornya pada, Jumat, 29 Januari 2016.
Landasan utama penyaluran BSPS adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari pemerintah dapat berupa stimulan rumah swadaya. Selain itu juga terdapat dalam Amanat RPJMN 2015-2019 tentang Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru
Setiap penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, kata Hardi, ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) Wilayah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi. Kelengkapan tersebut meliputi kartu tanda penduduk, kepemilikan Iahan, keterangan penghasilan dan Iain-lain.
Baca Juga:
Baca: Sabtu 30 Januari, Pasokan Air Bersih Palyja Alami Penurunan
Dana BSPS lalu disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat bank penyalur atas nama masing-masing penerima berdasarkan SK PPK-BRS. Dana tersebut langsung dibelanjakan bahan bangunan pada toko yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan secara berkelompok (kelompok penerima bantuan), sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua yakni untuk peningkatan kualitas maksimum sebesar Rp 15 juta dan pembangunan baru (PB) maksimal Rp 30 juta.
Berdasarkan data penyaluran dan penarikan dana BSPS yang ada, kata Hardi Simamora, penyaluran bantuan dibagi menjadi tujuh wilayah kepulauan Yakni Sumatera bagian utara (8,699 unit), Sumatera bagian selatan (7.215 unit), Jawa (32.624 unit), Kalimantan (7.238 unit), Bali dan Nusa Tenggara (6,366 unit). Sulawesi (15.299 unit), Maluku dan Papua (4.804 unit).
ALI HIDAYAT