TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menanggapi santai perihal kesepakatan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang berakhir pada 25 Januari 2016. Menurut Bambang, otoritasnya melalui Kementerian Keuangan hanya sebatas penarikan bea keluar barang ekspor tersebut.
"Izin ekspor diberikan oleh mereka, ketika mereka ekspor, mereka bayar bea keluar ke kita (Kementerian Keuangan). Kita yang mungut duitnya saja," kata Bambang setelah membuka Musyawarah Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kata Bambang, lebih punya wewenang terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan kesepakatan kontrak. Ia mengatakan nasib PT Freeport Indonesia akan dibahas dalam negosiasi dengan pemerintah. "Ya nanti terserah bagaimana negosiasinya dengan pemerintah.”
Kementerian Energi memberi syarat pada PT Freeport Indonesia agar bisa memperpanjang izin ekspor. Syaratnya, perusahaan itu harus mematuhi pengenaan bea keluar ekspor 5 persen. Selain itu, ada pembangunan smelter. Seperti diberitakan Tempo, dua syarat ini diyakini Menteri ESDM Sudirman Said sudah tepat.
Freeport telah meminta rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 700 ribu ton untuk enam bulan ke depan. Surat diajukan kepada Kementerian ESDM akhir tahun lalu.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014, persentase rencana pembangunan dievaluasi Kementerian ESDM per enam bulan. Untuk memperpanjang ekspornya, Freeport harus memperlihatkan progres pembangunan smelter di Gresik sebesar 60 persen dari rencana.
ARKHELAUS WISNU