TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menanggapi santai perihal kesepakatan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang berakhir 25 Januari lalu. Menurut Bambang, otoritasnya Kementerian Keuangan hanya sebatas penarikan bea keluar barang ekspor tersebut.
"Izin ekspor diberikan oleh mereka, ketika mereka ekspor, mereka bayar bea keluar ke kita (Kementerian Keuangan). Kita yang mungut duitnya saja," kata Bambang setelah membuka Musyawarah Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kata Bambang, lebih punya wewenang terkait dengan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dan kesepakatan kontrak. Nasib Freeport Indonesia akan dibahas dalam negosiasi dengan pemerintah. "Ya nanti terserah bagaimana negosiasinya dengan pemerintah."
Baca: BEI: Seharusnya Saham Divestasi Freeport Bisa Dimiliki Publik
Kementerian ESDM memberikan syarat apabila Freeport ingin memperpanjang izin ekspor. Syaratnya adalah Freeport harus mematuhi adanya pengenaan bea keluar ekspor sebesar 5 persen. Selain itu, adalah pembangunan smelter. Seperti diberitakan Tempo, dua syarat ini diyakini Menteri ESDM Sudirman Said sudah tepat.
Freeport telah meminta rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 700 ribu ton untuk enam bulan ke depan. Surat diajukan kepada Kementerian ESDM pada akhir tahun lalu.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014, presentase rencana pembangunan dievaluasi Kementerian ESDM per enam bulan. Untuk memperpanjangan ekspornya, Freeport harus memperlihatkan progres pembangunan smelter di Gresik, sebesar 60 persen dari rencana.
ARKHELAUS W.