TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% terhadap daging sapi impor.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan Presiden Jokowi belum pernah mendapatkan laporan mengenai pengenaan PPN sebesar 10% untuk daging sapi impor. Padahal, Presiden meminta agar seluruh kebijakan strategis dibahas dalam rapat kabinet terbatas sebelum diputuskan.
“Secara jujur kami katakan bahwa rencana itu belum dikomunikasikan, atau belum diputuskan dalam rapat kabinet terbatas,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Pramono menuturkan hal itu menjadi alasan bagi Presiden untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 yang mengatur pembebasan PPN impor hanya untuk sapi indukan.
Menurutnya, pemerintah sangat menginginkan agar harga pangan tetap terjangkau, sehingga segera melakukan koordinasi saat terjadi gejolak harga di pasar. Pemerintah akan melakukan kajian apakah naiknya harga pangan tersebut disebabkan oleh pengenaan PPN atau sebab lainnya.
“Harus segera diambil jalan keluar, makanya kemarin Presiden menugaskan kepada kami untuk segera melakukan konsolidasi, terutama bersama Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian, agar harganya bisa kembali normal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pramono juga mencurigai kenaikan harga pangan tersebut merupakan salah satu dampak dari upaya pemerintah memotong mata rantai dari kartel yang ada di sektor pangan.
“Pemotongan kartel ini pasti akan menimbulkan reaksi dan itu dilakukan oleh pemerintah. Ini tidak boleh dilakukan setengah hati, dan tetap akan dijalankan untuk menekan harga,” ucapnya.
BISNIS