TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan proses izin kereta cepat Jakarta-Bandung sudah sesuai prosedur. "Dari sisi amdalnya sudah prosedural dan sesuai aturan. Enggak ada yang diumpet-umpetin," kata Siti di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
Siti menjelaskan, proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal kereta cepat sebetulnya sejak 12 Desember lalu. "Jadi pada 21, 22, dan 23 Januari, pemrakarsa sebetulnya sudah melakukan sosialisasi di masyarakat," kata Siti.
Baca: Kereta Cepat, Istana Akui Masih Ada Debat Antarmenteri
Menurut Siti, sosialisasi di masyarakat tidak banyak. Alasannya, karena pemrakarsa memilih metode multiplier effect. Siti mengatakan, dari sisi amdal-nya, waktunya juga sesuai prosedur. "Dimulai 12 Desember hingga 20 Januari, artinya 40 hari. Amdal lain dari 52 hingga 72 hari, rata-rata 52 hari," ujarnya.
Siti mengatakan, bagian yang dipercepat dalam pembuatan amdal adalah administrasinya. Biasanya dikerjakan tiga hari, digenjot menjadi sehari-semalam saja. "Memang kami kerja keras, kenapa? Karena (kereta cepat) seolah-olah terkungkungnya di amdal. Karena amdal enggak selesai-selesai."
Sekarang, menurut Siti, pemerintah daerah harus cepat menyelesaikan kajian lingkungan hidup strategisnya atau KLHS.
REZKI ALVIONITASARI