TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Kota Denpasar meminta para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk segera mengurus izin usaha mikro kecil (IUMK) agar dapat merasakan manfaat positifnya.
Dalam siaran pers yang diterima, Made Erwin Suryadarma Sena, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Kota Denpasar, minat pelaku UKM untuk mengurus IUKM di wilayah Kota Denpasar masih sangat rendah.
“Kami harapkan UKM sebelum mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke bank terlebih dahulu harus mengurus izin tersebut ke kantor camat. Selama ini bank mengeluarkan kredit kepada usaha menengah kecil tanpa dilengkapi persyaratan izin tersebut padahal itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya, Selasa (26 Januari 2016).
Dia menambahkan rendahnya permohonan IUMK ke kantor camat terlihat dari jumlah UKM yang tersebar di empat wilayah kecamatan tercatat sekitar 11.000. Namun, yang baru mengurus izin hingga 25 Januari 2016 kemarin sebanyak 1.520 UKM.
“Kami pun sudah melakukan sosilisasi secara rutin kepada pelaku UKM akan pentingnya IUMK tersebut. Manfaat IUMK sangat penting bagi pelaku UKM ketika membutuhkan bantuan dana guna membangkitkan roda usahanya,” jelasnya.
Dia mengemukakan para pelaku UKM sebenarnya mempunyai kesempatan emas dalam meningkatkan usahanya. Salah satunya dengan penurunan bunga KUR pada 2016, dari 12% menjadi 9%, dimana hal ini menjadi angina segar yang dapat mendorong geliat UKM, khususnya di Bali.
“Kami juga meminta kepada bank yang menyalurkan KUR agar IUKM menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan KUR, jika tidak dilengkapi maka tidak akan dicairkan. Selain itu kami meminta pihak bank memprioritaskan usaha kecil menengah yang telah memiliki IUMK dalam mendapatkan kredit,” terangnya.
Dia menyatakan pemerintah pusat pada 2015 lalu telah mengucurkan KUR sebesar Rp136,6 miliar dan baru tersalurkan Rp45,9 miliar di Kota Denpasar. Pihaknya meyakini pada 2016 ini penyaluran KUR akan lebih besar lagi.