Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beleid Impor Garam Diprotes, Menteri Lembong: No Comment!  

image-gnews
Menteri Perdagangan, Thomas Lembong (kiri). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Perdagangan, Thomas Lembong (kiri). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam telah mengubah aturan sebelumnya. Yang paling utama adalah dihapusnya rekomendasi impor garam yang selama ini menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.

Selain itu, peraturan yang diteken pada 29 Desember 2016 ini juga menghapus penyerapan garam lokal oleh importir. Petani garam pun mencak-mencak memprotesnya. Bagaimana Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menanggapinya? "Soal garam, saya tidak mau menanggapinya," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.

Adapun Kementerian Perindustrian menyatakan tak akan lepas tangan. Meski tak lagi berwenang mengeluarkan rekomendasi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Haris Munandar menyatakan Kementerian Perindustrian akan tetap mengawasi importasi garam yang dilakukan oleh industri.

"Potensi penyimpangan pasti ada. Karena itu, kami tetap mengawasi," ujar Haris dalam kesempatan terpisah. Kualitas yang baik dari garam impor untuk kebutuhan industri membuat potensi penyimpangan sebagai garam konsumsi. Jika itu terjadi, pasar garam konsumsi yang kini masih dikuasai produsen lokal pun terancam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berlakunya peraturan ini, menurut Haris, akan membuat Kementerian Perindustrian lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan garam impor untuk industri. "Kami periksa betul laporan realisasi sampai penggunaan garamnya, apa betul sesuai dengan izin impor yang mereka terima."

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Garam sebagai pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2012 merupakan salah satu bentuk deregulasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada 2015. Terbitnya aturan ini diharapkan memudahkan industri makanan dan minuman hingga kertas serta tambang untuk memperoleh bahan baku.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

1 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

SPBU di Rest Area Tol Cikampek ketahuan memasang dispenser untuk mengurangi takaran, dan di Bekasi ada Pertalite bercampur air


Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

2 hari lalu

Ilustrasi menaburkan garam. shutterstock.com
Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

Natrium alias garam akan merusak tubuh jka dikonsumsi secara berlebihan, akan tetapi kandungan ini nyatanya pun dibutuhkan untuk tubuh


Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

2 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

Kecurangan sebuah SPBU di Rest Area dengan memasang switch untuk mengurangi volume bensin yang dijual ke konsumen hanya diancam denda Rp500 ribu.


Tambahan Asam Folat pada Garam Dapat Cegah Cacat Bawaan

16 hari lalu

Ilustrasi menaburkan garam. shutterstock.com
Tambahan Asam Folat pada Garam Dapat Cegah Cacat Bawaan

Melengkapi garam meja dengan asam folat menjadi strategi diet baru untuk lebih melindungi terhadap cacat bawaan.


Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

19 hari lalu

Penerbangan Batik Air (BTK673) nomor pesawat PK-LUV pada 25 Januari 2024. Pilot dan kopilot tertidur hampir setengah jam sehingga pesawat yang mestinya mendarat di Cengkareng sempat nyasar sampai sekitar langit Cianjur-Sukabumi. Sumber: KNKT.
Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

Terpopuler: Aturan baru pembatasan barang impor yang dibawa penumpang, kisah penumpang Batik Air yang keluar jalur karena pilot dan kopilot tertidur.


Kementerian Perdagangan Relaksasi Pembatasan Suku Cadang Industri Bengkel Pesawat

19 hari lalu

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Kementerian Perdagangan Relaksasi Pembatasan Suku Cadang Industri Bengkel Pesawat

Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan suku cadang untuk industri bengkel pesawat


Kemendag Pantau Progress Migrasi TikTok dan Tokopedia

20 hari lalu

Tiktok Tokopedia. TEMPO
Kemendag Pantau Progress Migrasi TikTok dan Tokopedia

Kementerian Perdagangan mengatakan masih memantau progress migrasi TikTok dan Tokopedia yang Maret 2024 ini harus selesai.


Tanda-tanda Tubuh Anak Terlalu Banyak Mengandung Garam

28 hari lalu

Ilustrasi garam. Shutterstock
Tanda-tanda Tubuh Anak Terlalu Banyak Mengandung Garam

Peningkatan asupan garam dapat menghambat kesehatan anak dalam beberapa cara.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

29 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian

30 hari lalu

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono (tengah) memimpin pertemuan kelompok G-33 menjelang Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) WTO di Abu Dhabi, PEA, Minggu (25/2/2024). (ANTARA/HO-Ditjen PPI Kemendag/dok.pri)
Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian

Pertemuan G33 bertujuan untuk mengonsolidasikan posisi dan prioritas dalam mendorong tercapainya solusi permanen isu stok pangan publik