TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016. "Setelah disahkan, kami akan meminta amanat presiden dari pemerintah agar bisa segera dibahas di DPR," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
DPR hari ini menggelar rapat paripurna ke-17 di Ruang Sidang Paripurna gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016. Rapat mengagendakan pemaparan laporan Badan Legislasi DPR atas penetapan Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 dan perubahan Prolegnas 2015-2019.
Firman berujar, anggota DPR sepakat mengurangi reses untuk mengoptimalkan program legislasi. "Ada empat puluh rancangan undang-undang yang masuk Prolegnas 2016," ucap Firman sebelum rapat.
Mukhamad Misbakhun dari Badan Legislasi menuturkan RUU Tax Amnesty sedang dibahas sebagai inisiatif pemerintah. "Nanti disahkan dalam rapat paripurna untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2016," tutur Misbakhun. "Kami tunggu amanat presiden dari pemerintah."
Saat ini draf RUU Tax Amnesty masih dibahas Kementerian Keuangan. Belied yang diyakini dapat mengembalikan seluruh aset orang Indonesia di luar negeri itu sudah diajukan dalam pembahasan legislasi tahun ini. Pembahasan dilakukan lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan; Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua Tim Ahli Wakil Presiden; dan Direktorat Jenderal Pajak.
REZKI ALVIONITASARI