TEMPO.CO, Bandung - Sesuai instruksi pemerintah pusat, terhitung mulai bulan Maret 2016 Pemerintah Kota Bandung akan melarang peredaran minyak goreng sawit curah dalam bentuk drum di pasar-pasar tradisional. Minyak goreng sawit yang masuk ke kota Bandung harus sudah dikemas dan diukur sesuai takaran.
"Khusus sawit itu per 27 Maret 2016 bahwa minyak curah berasal dari sawit dilarang beredar di Indonesia, tidak hanya Kota Bandung. Harus sudah menggunakan metoda kemasan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Erick M Attauriq di Balai Kota Bandung, Senin, 25 Januari 2016.
Erick menambahkan, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat agar mengingatkan pedagang minyak curah di pasar-pasar tradisional. "Kami sudah kirim surat kebeberapa asosiasi pedagang dan pelaku usaha untuk bisa mematuhi Permendag," ujarnya.
Erick menambahkan, peraturan tersebut sempat membuat pedagang kebingungan, terutama soal takaran. "Memang kemarin sudah ada aspirasi dari warga tentang jumlah kemasannya, kan selama ini paling diatas 1 sampai 10 liter. Bisa enggak di bawah satu liter, ini aspirasi warga dan pada dasarnya sih warga mendukung," ucapnya.
Erick menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memastikan minyak goreng sawit yang dijual sehat. "Pemberlakuan ini memberikan jaminan kepada warga. Dengan kemasan ini, minyak goreng terjamin dari segi kesehatan, kualitas juga bobot. Apalagi sekarang menghadapi MEA," akunya.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, harga minyak goreng sawit dipastikan naik. "Harga ekonomi yang sekarang pasti lebih mahal," ujarnya.
PUTRA PRIMA PERDANA