TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menghentikan program pembuatan alert system untuk pembajakan musik karya musikus Indonesia.
"Alert system berhenti. Ada masukan-masukan. Setelah dipelajari, ternyata alert system kalau di Prancis dan Korea sudah dihentikan karena ada kontradiksi dengan undang-undang privasi. Kami mengubah programnya," katanya saat ditemui di Binus University International, Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2016.
Triawan mengungkapkan, alert system, yang memperingatkan seseorang untuk mengunduh, dianggap masuk ke privasi seseorang. Hal itu tidak diperbolehkan dalam undang-undang.
Sebagai penggantinya, Badan Ekonomi Kreatif kini sudah menyiapkan program baru. "Namanya, ‘gerakan musik positif Indonesia’. Penyediaan platform dan sistem supaya orang bisa akses musik Indonesia murah, mudah, dengan pengalaman yang bagus," tuturnya.
Aplikasi tersebut, Triawan menuturkan, nantinya tidak hanya memudahkan orang mengakses musik, tapi juga film. Selain itu, pembuatannya baru akan dicanangkan pada Hari Musik Nasional, yang diadakan setiap 9 Maret.
Pencegahan dalam pembajakan musik, menurut Triawan, baru dilakukan secara fisik, seperti pengaduan. Namun ia juga berencana memonitor produksi compact disc (CD) dan mengontrol pabrikannya di Indonesia. "Besok Senin baru mau ketemu dengan Kementerian Perindustrian dan Komisi X untuk bisa memonitor produksi CD. Kalau tidak terkontrol, bisa dipakai untuk pembajakan."
FRISKI RIANA