TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan masyarakat yang ingin memasang instalasi listrik sekaligus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi atau SLO dapat melakukannya secara bersamaan. PLN yang akan mengurus segala keperluannya.
"Semua pendaftar itu hanya perlu datang ke PLN. Bilang, misal, saya ingin menyambung 1.300 VA, tinggal dilihat berapa biaya di situ. Ada biaya penyambungan, biaya SLO, biaya instalasi. Jadi secara online akan diselesaikan. Pelanggan tinggal duduk manis di rumah," kata Benny Marbun di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Januari 2016.
Baca:
PT PLN (Persero)
PLN Berikan Listrik Gratis untuk Pelanggan Prabayar?
Menurut Direktur Teknik dan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad, adanya program layanan satu pintu akan menguntungkan kedua belah pihak, yakni masyarakat sebagai pengguna dan PLN sebagai penyedia sambungan listrik. "Masyarakat, kan, harus dilindungi dengan cara memiliki SLO agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran karena listrik," ucapnya. "Ini juga meringankan beban tanggung jawab PLN karena PLN yang menyambung aliran listrik."
Sebelumnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 menyebutkan, jika tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), PLN harus bertanggung jawab atas dampak kerugian yang muncul. Hal ini membuat tanggung jawab PLN bertambah.
Baca: PLN: Tarif Baru Pelanggan 1.300 VA Berlaku 1 Desember
Terlebih, kata Munir, pemerintah telah memprogramkan lebih dari 3 juta sambungan listrik dan baru sekitar 63 sambungan listrik yang sudah memiliki SLO. Pelaksanaan SLO terhadap 3 juta sambungan baru tersebut menjadi tantangan pemerintah, PLN, instalatir, dan semua konsumen listrik untuk menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Kami akan menugaskan lembaga PLN untuk memeriksa secara bertahap. Yang ada permasalahan seperti itu (sertifikat palsu) akan kami uji tanpa bayar dan kami terbitkan sertifikat," ujar Munir.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI