TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan meluncurkan sistem administrasi badan hukum koperasi (Sisminbhkop) secara online. "Sistem dapat diakses dan beroperasi penuh mulai April 2016," kata Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di kantornya, Selasa, 19 Januari 2016.
Sistem online pengesahan badan hukum koperasi nantinya bisa diakses di http://sisminbhkop.id. Dalam sistem online itu, waktu pengesahan, yang tadinya mencapai 90 hari, akan bisa dipangkas menjadi sekitar 5 hari. Selain itu, proses pengecekan nama koperasi akan jauh lebih cepat melalui notaris. Data badan hukum koperasi akan terpusat secara nasional.
Menurut Choirul, sistem itu juga akan memudahkan penyiapan anggaran dasar rumah tangga koperasi dengan menyediakan contoh yang sesuai dengan jenis koperasi yang diinginkan. Selama ini, pendirian koperasi memakan waktu lama karena masih banyak yang berdasarkan semangat dan belum memikirkan teknis operasional serta legalitas koperasi.
Tidak bisa dimungkiri, Choirul menilai, masih banyak petugas yang belum bisa diandalkan untuk membantu pendirian koperasi secara legal dan berkelanjutan. Ke depan, koperasi diharapkan bisa memiliki database skala nasional dan memiliki penguasaan teknologi informasi.
Kementerian, kata Choirul, sudah bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk mengakomodasi permasalahan perihal pengesahan badan hukum koperasi. Ia mendorong notaris untuk memiliki sertifikasi Notaris Pendirian Akte Koperasi. Selain itu, Kementerian akan menyosialisasi program pembentukan koperasi dengan biaya pemerintah.
DANANG FIRMANTO