TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kesulitan menyelesaikan dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam dalam mengelola kawasan tersebut sebagai kawasan perdagangan bebas.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan tumpang tindih kewenangan dan pengelolaan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas sudah sangat rumit. Untuk itu, diperlukan terobosan yang yang mempertimbangkan segala aspek terkait penyelesaiannya.
“Batam itu sudah berdiri sejak 35 tahun yang lalu. Kalau tidak rumit, masalah ini pasti sudah selesai,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19 Januari 2016).
Darmin menuturkan pemerintah masih menyusun jalan keluar yang terbaik untuk penyelesaian dualisme kewenangan di Batam. Pasalnya, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsinya.
Seperti diketahui, dualisme kewenangan di Batam dianggap sebagai salah satu penghambat pengembangan wilayah tersebut sebagai salah satu kawasan perdagangan bebas. Padahal, pemerintah memproyeksikan wilayah itu sebagai pesaing Singapura sebagai tujuan investasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengatakan dualisme kewenangan di Batam telah memunculkan ketidakpastian hukum bagi investor. Hal itu juga berakibat lambatnya proses perizinan untuk menanamkan modal.
Presiden bahkan telah memerintahkan para menterinya untuk mempercepat harmonisasi UU No. 23/2014 dengan UU No. 36/2000 dan UU No. 44/2007.
Pemerintah sendiri sebenarnya dapat meniru Hong Kong untuk menyelesaikan dualisme kewenangan di Batam. Selama ini, Hong Kong memang terkenal sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berjalan dengan baik di dunia.
Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan pembagian kewenangan di Hong Kong sangat tegas, sehingga memunculkan kepercayaan bagi investor.