TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan sudah menandatangani rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.
“Rekomendasi provinsi terkait pinjam pakai kawasan hutan yang akan digunakan konsorsium PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia Cina) sudah selesai kemarin sore,” katanya di Bandung, Selasa, 19 Januari 2016.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan pemerintah provinsi hanya diminta menerbitkan rekomendasi yang diminta oleh PT KCIC untuk mengurus pinjam pakai kawasan hutan untuk proyek kereta cepat pada Kementerian Kehutanan. “Ada tanah kehutanan yang dipakai,” ucapnya.
Menurut Aher, PT KCIC wajib mengganti kawasan hutan yang terpakai untuk proyek kereta cepat itu. “Wajib diganti, berlaku dua kali lipat penggantian di tempat yang hampir sama. Dua kali lipat kalau itu proyek pemerintah,” katanya.
Aher mengatakan, dengan terbitnya rekomendasi itu, kewajiban administrasi pemerintah provinsi untuk menyokong kereta api cepat itu sudah tuntas. Sebelumnya, pemerintah provinsi menerbitkan rekomendasi trase agar PT KCIC bisa mengurus perizinan trase kereta cepat itu. “Rekomendasi trase dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah keluar semuanya,” ujarnya.
Menurut Aher, hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai perubahan jadwal groundbreking kereta api cepat. “Belum ada perubahan sampai hari ini, berarti fix tanggal 21 Januari,” tuturnya.
Rencananya groundbreaking kereta cepat akan dilaksanakan di salah satu lokasi transit orented development (TOD), yakni di perkebunan teh Walini milik PT Perkebunan Nusanataran VIII di Maswati, Kampung Panglengseran, di Kabupaten Bandung Barat. “Lokasinya sudah di land clearing,” kata Aher.
Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Budi Susatijo mengatakan rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan yang ditandatangani Gubernur itu berada di KPH Purwakarta dengan luas sekitar 57 hektare. “Dengan fungsi hutan produksi dan secara administrasi pemerintahan masuk Kabupaten Karawang dan Purwakarta,” kata dia lewat pesan pendeknya pada Tempo.
AHMAD FIKRI