TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Agung Gede Ngurah Puspayoga menjamin tidak ada agunan dalam program kredit usaha rakyat (KUR) di bawah pinjaman Rp 25 juta. "Kredit agunan itu kasuistik di daerah tertentu, tidak boleh bank minta agunan apa pun alasannya," kata Puspayoga di kantornya, Senin, 18 Januari 2016.
Puspayoga menegaskan, jika ada bank yang meminta agunan KUR di bawah Rp 25 juta, segera dilaporkan kepada pemerintah. Ia akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama bank yang terindikasi meminta agunan. Perbankan, kata dia, juga sudah berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah perihal penyaluran KUR. Tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah jika ada bank yang terbukti meminta agunan. Ia menyerahkan kepada kewenangan bank masing-masing.
Pada 2015, KUR dapat disalurkan sebesar Rp 22 triliun dengan bunga 12 persen per tahun. Pemerintah juga telah memberikan subsidi sebesar Rp 10,5 triliun, sehingga tahun ini Puspayoga menargetkan KUR tersalurkan Rp 100 triliun. Ia berujar, semua sektor usaha bisa dibiayai oleh KUR.
Puspayoga mengatakan, untuk penyaluran KUR pada tiga sektor, yaitu mikro, retail, dan penempatan tenaga kerja Indonesia, masih didominasi tiga bank BUMN, yaitu BRI, Mandiri, dan BNI. Ia berkomitmen untuk menambah perbankan swasta yang dapat menyalurkan KUR dan perusahaan penjaminan penyaluran KUR. Bersama Otoritas Jasa Keuangan, ia juga bekerja sama agar KUR bisa disalurkan melalui agen Laku Pandai.
Puspayoga pun mendorong lembaga keuangan nonbank bisa ikut menyalurkan KUR. Ia menargetkan koperasi bisa menyalurkan sebesar Rp 1,5 triliun pada 2016. Menurut dia, KUR adalah salah satu solusi rendahnya penyerapan kredit perbankan bagi masyarakat. Keberpihakan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi, kata dia, sangat membantu usaha mikro. "Itu sebagai jaring pengaman sosial," ujarnya.
DANANG FIRMANTO