TEMPO.CO, Kendari-Sepanjang 2015 Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara memusnahkan uang tidak layak edar sebesar Rp 876,55 miliar hasil penukaran masyarakat di seluruh perbankan. Uang tidak layak edar itu dihimpun dari seluruh bank di 15 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara.
"Uang tidak layak edar harus dimusnahkan karena berhubungan dengan kebijakan clean money policy yang bertujuan untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara Dian Nugraha, Jumat, 15 Januari 2016.
Dian menambahkan, selama 2015 pihaknya juga menemukan 366 lembar uang palsu, terdiri dari 353 lembar nominal Rp 100 ribu, lima lembar Rp 50 ribu, tujuh lembar Rp 20 ribu dan satu lembar Rp 5 ribu.
Temuan uang palsu tersebut, ujar Dian, berasal dari hasil laporan masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Bank Indonesia dan polisi. Namun penemuan uang palsu pada 2015 menurun tajam dibandingkan 2014 sebanyak 3.206 lembar.
Dian menuturkan Bank Indonesia bakal terus melakukan upaya untuk menekan peredaran uang palsu di masyarakat secara preventif. Caranya antara lain dengan sosialisasi pemahaman ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada seluruh komponen masyarakat dan berkoordinasi secara optimal dengan para penegak hukum untuk mencegah kasus pemalsuan uang rupiah.
"Kami imbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Kemudian jika menemukan diharapkan masyarakat jangan segan untuk melapor kepada pihak kepolisian atau lapor langsung ke bank terdekat," kata Dian.
ROSNIAWANTY FIKRI