TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kementeriannya tidak akan membatasi layanan streaming video dan film, Netflix, saat ini. Aturan soal tayangan video berbasis Internet itu sedang dirumuskan.
"Netflix lagi dibikin (aturannya), sementara jalan. Intinya, kalau ini memberikan benefit bagi masyarakat, kami harus cari cara," kata Rudiantara saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Januari 2016.
Rudiantara mengatakan syarat utama yang harus dipenuhi Netflix adalah menjadi badan usaha tetap. Adapun untuk kerja sama dengan operator bisa dilakukan Netflix sendiri. "Bisa saja dia minta izin sendiri kerja sama dengan operator, tapi dalam konteks penyelenggara jasa, bukan konten," ujarnya.
Untuk konten video dan film, Rudiantara mengaku sudah membicarakannya dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Sebab, tidak mungkin melakukan sensor film pada Netfix seperti pada bioskop. "Tidak mungkin di depan. Lain di bioskop karena sehari baru tayang. Kami sedang cari mekanismenya," tuturnya.
Rudiantara mengatakan bukan tidak mungkin untuk menyensor konten Netflix. "Lembaga Sensor Film itu melakukan penyaringan sebelum tayang. Dengan teknologi ini, bagaimana caranya? Bukan berarti tidak bisa. Kalau di TV ada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), apakah dibuat begitu?"
FRISKI RIANA
TRAGEDI BOM THAMRIN
BOM SARINAH, Kesaksian Fotografer Tempo Rekam Aksi Pelaku
BOM SARINAH, Detik-detik Mencekam, Raiskana Tertembak