TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya yang beralamat di Plumbungan, Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Bisnis.com pada Kamis (14 Januari 2016), pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya, yang beralamat di Plumbungan, Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2016.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak 18 Juni 2015.
Sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (CAR) sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%," tulis Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
"Kami mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Otoritas Jasa Keuangan.