TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) mendukung rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut forum ini, masyarakat perlu mendapat tempat dalam pengelolaan areal konservasi.
Sekretaris Eksekutif Nasional FKKM Andri Santosa menilai bahwa Undang-undang nomor 5 tahun 1990 hanya berfokus pada perlindungan flora dan fauna di kawasan konservasi. Undang-undang ini kurang memberi ruang untuk masyarakat untuk ikut berperan dalam pelestarian lingkungan di areal konservasi. "Dalam undang-undang tersebut, masyarakat hanya menjadi obyek yang digerakkan pemerintah, sehingga sering menjadi konflik," katanya dam diskusi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.
Baca Juga:
Andri menyatakan, dalam beberapa kasus, keterlibatan kasyarakat dalam area konservasi dapat memberi manfaat ekologis. Di Taman Nasional Meru Betiri misalnya, penanaman pohon-pohon telah membantu rehabilitasi hutan yang pernah gundul akibat pembalakan liar itu.
Masalahnya, hukum tidak membenarkan hadirnya campur tangan masyarakat dalam pengelolaan areal konservasi secara intensif. "Revisi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 harus mampu memberi kepastian hukum bagi keterlibatan masyarakat dalam konservasi," kata Andri.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini tengah mengajukan Rancangan Undang-undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem. Dalam rancangan undang-undang tersebut pemerintah berusaha melakukan perlindungan pada beragam spesies keanekaragaan hayati.
”Ruang lingkupnya kepada seluruh spesies, bukan hanya dilindungi dan tidak dilindungi. Tetapi kepada yang terancam punah dan belum terancam punah, dan yang dikontrol,” kata Indra Exploitasia Semiawan, Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Hotel Ambhara Jakarta, 12 Januari 2016 lalu.
Ia mengatakan hingga tahun 2015 lalu jumlah keanekaragaman hayati yang telah terlindungi baru mencapai 236 jenis. Sedangkan Indonesia memiliki lebih dari 47 ribu jenis keanekaragaman hayati yang masih perlu mendapat perlindungan.
PINGIT ARIA | MAYA NAWANGWULAN