TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan izin trase kereta api cepat Jakarta-Bandung. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016, mengatakan izin trase tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
"Izin trase diajukan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC). Menhub menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung," katanya.
Barata menjelaskan, penetapan trase merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung. "Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 kilometer dengan empat stasiun dan satu dipo," katanya.
Terdapat empat stasiun, yakni Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar. Dia menambahkan, PT KCIC juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp 1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham. "Tahap selanjutnya, PT KCIC harus mengantongi izin pembangunan," katanya.
Untuk itu, Barata mengatakan PT KCIC harus menyerahkan detail engineering design (DED) dan studi analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan.
ANTARA