TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan industri cold storage (pendingin makanan) dan industri hilir perikanan, seperti industri pengolahan perikanan, masuk ke revisi daftar negatif investasi (DNI). Dia tidak ingin DNI sektor perikanan seperti zaman dulu yang membolehkan asing masuk 100 persen di industri hulu.
"Kan aneh kalau peraturan lama tangkapnya boleh 100 persen asing, hilirisasinya enggak boleh. Itu kan sama saja, enggak usah bikin pabrik, nyolong saja sudah," kata Susi di kantor Presiden, Selasa, 12 Januari 2016.
Susi tak mempermasalahkan asing masuk 100 persen dalam industri pengolahan perikanan. Sebab, industri hilir membutuhkan tenaga kerja lokal dan membuat harga naik dengan menyerap tangkapan nelayan.
Bagi Susi, pembebasan industri pengolahan bagi asing bertujuan untuk mendapatkan market yang bagus. Dengan investor asing masuk, transfer teknologi pun masuk. "Banyak pengusaha kita itu cuma mau jadi rent seeker (pemburu rente) saja. Jadi agen-agen enggak mau kerja, enggak mau proses."
Dengan melarang industri tangkap, investor yang mengembangkan industri hilir akan membeli ikan dari nelayan karena mereka membutuhkan raw material. "Yang logis saja aturan," katanya.
Saat ini Susi mengunci 100 persen industri hulu dengan melarang asing masuk. "Saya sudah lapis-lapis, troll tidak boleh. Kalau pakai troll, tidak boleh jalan kapalnya."
Susi juga menaikkan pungutan hasil perikanan (PHP) 1.000 persen untuk kapal berbobot 200 gross ton (GT) ke atas mengingat tidak ada kapal lokal berbobot 200 GT. "Yang protes itu tidak pikir, dia tidak hitung yang 30 GT naiknya cuma berapa, yang 70 GT naik berapa. Dikiranya semua naik 1.000 persen," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ke depan akan sulit mengganti peraturan yang Susi buat meski berganti rezim. Karena pemerintah mendatang harus membuat peraturan pemerintah tentang troll sebelum mengubah PHP. "Sudah saya lapis-lapis. Memang kita sengaja."
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas tentang daftar negatif investasi. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar negatif investasi untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
ALI HIDAYAT