TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Duta Besar Cina menegur pengusaha yang memiliki sembilan kapal yang kabur dari Pelabuhan Pomako, Timika, Papua.
Melalui Duta Besar itu, Susi ingin pengusaha Cina pemilik kapal tersebut menyelesaikan pembayaran kewajiban yang ada di Indonesia, seperti pajak.
"Dan minta kalau bisa mengembalikan itu kapal untuk melakukan appropriate deregistrasi," kata Susi di kantor Presiden, Selasa, 12 Januari 2016.
Susi tak bisa memberikan hukuman kepada pemilik kapal tersebut karena bukan warga negara Indonesia. Saat berada di Indonesia, kapal tersebut menggunakan bendera Minatama, perusahaan yang terdaftar di Indonesia.
"Tapi kan pemilik Minatamanya ternyata bo'ong-bo'ongan. Itu punya pengusaha Cina," ujar Susi. Dengan kejadian ini, Susi menilai pengusaha Cina tak menghargai dan menghormati aturan pemerintah Indonesia.
Susi berencana bekerja sama dengan kepolisian untuk memanggil bos Grup Minatama dalam kasus ini. Susi juga ingin kepolisian menginvestigasi kasus kaburnya sembilan kapal eks asing tersebut.
Sebelumnya, Susi melepaskan sembilan kapal eks asing tersebut atas pertimbangan dasar hubungan wilayah antarnegara. Namun Susi memberikan syarat sebelum kapal eks asing itu pulang. "Kita sudah panggil Dubes Cina, sudah mengobrol dengan agennya, saya bilang uruskan deregistrasi, bayar kewajiban pajak, dan sebagainya lalu pulang. Tapi ganti bendera dulu, deregistrasi," kata Susi.
Setelah mendengar persyaratan tersebut, menurut Susi, Duta Besar Cina menyepakati permintaan tersebut. Tidak hanya Cina, tapi Susi juga menerapkan hal sama pada Negara Filipina dan Thailand yang ingin kapalnya kembali dari perairan Indonesia.
"Thailand juga sekarang sedang menyelesaikan persoalan Ambon, Benjina, dan sebagainya," katanya. Agar kejadian tersebut tidak berulang, Susi akan memperketat kapal asing yang keluar-masuk dari dan ke perairan Indonesia.
Susi menyebutkan sembilan kapal tersebut tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. "Mereka tidak boleh pergi-pergi begitu saja. Kan kewajiban pajak ada tiap tahun," katanya.
ALI HIDAYAT