TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor sapi bakalan sebanyak 198 ribu ekor. Izin ini berlaku selama kuartal I atau hingga Maret 2016.
Tak ada perubahan negara asal sapi-sapi tersebut diimpor. "Sementara dari Australia," kata pelaksana tugas Direktur Jen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, saat ditemui di kantornya, Selasa, 12 Januari 2016.
Untuk menstabilkan harga daging sapi, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian telah menetapkan kuota impor sapi bakalan sebanyak 600 ribu ekor pada 2016.
Setelah izin impor 198 sapi bakalan diterbitkan untuk kuartal I, pada kuartal II rencananya pemerintah akan kembali membuka izin impor untuk sekitar 150 ribu sapi. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menetapkan berapa izin impor yang akan diberikan untuk kuartal III dan IV.
Bagaimanapun, para importir menilai kuota yang ditetapkan pemerintah ini masih terlalu sedikit. Asosiasi Pengusaha Feedloter Indonesia (Apfindo) menyatakan idealnya kuota impor sapi bakalan pada 2016 naik menjadi 780 ribu ekor. Alasannya, peningkatan konsumsi daging sapi dan penambahan jumlah penduduk tiap tahun. "Kuota yang ditetapkan pemerintah saat ini bahkan lebih sedikit dibanding 2015, yang sebesar 617 ribu ekor," kata Ketua Apfindo Joni Liano.
PINGIT ARIA