TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan insentif yang diberikan pemerintah melalui pengampunan pajak (tax amnesty) penting untuk investasi dalam negeri. Investasi ini terbuka melalui peluang repatriasi modal tersebut.
“Karena banyak insentif yang diberikan pemerintah, baik bunga maupun insentif, penggunaan uang itu bisa digunakan untuk investasi dalam negeri. Itu yang penting,” kata Sofjan seusai rapat bersama Menteri Koordinator Perekonomian membahas tax amnesty di Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Menurut Sofyan, ada insentif yang diberikan bagi pengampun pajak berupa besaran penalti yang diberikan. “Itu yang drafnya lagi disusun sama Menteri Keuangan. Contohnya, penalti yang lebih kecil dan investasi untuk upstream industri di sini.”
Sofyan berujar, berdasarkan data yang telah dicocokkan, terdapat dana minimal US$ 100 miliar yang bisa masuk dengan adanya tax amnesty. “Mungkin yang akan masuk US$ 100 miliar, yang minta amnesty dari dalam dan luar negeri,” ujarnya.
Terkait dengan penerimaan pajak, Sofjan mengatakan pemerintah dapat mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 100 triliun. “Menurut saya, dapat Rp 100 triliun tahun ini karena ini cuma satu tahun berlakunya,” tuturnya.
Persiapan harus dilakukan untuk mendapatkan data pajak yang lebih lengkap dan penggunaan sistem teknologi informasi yang baru. “Data pajak dan pembukuannya bisa jadi lebih baik,” ucapnya.
Menurut dia, apabila seorang pengampun pajak semakin cepat mengajukan, semakin rendah pembayaran bunga dan penaltinya. “Kalau tiga bulan pertama dapat 3 persen, tiga bulan berikutnya 4 persen, enam bulan sisanya kena 6 persen,” Sofyan berujar.
Hadir dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro; Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanadi.
ARKHELAUS W.