TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan PT Lapindo Brantas Inc bisa melanjutkan rencana pengeboran sumur gasnya. Namun ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyebab bencana lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, itu.
"Sebetulnya mereka (Lapindo) tidak melanggar prosedur apa-apa," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Djoko Siswanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 11 Januari 2016.
Namun, Djoko menambahkan, operasi persiapan pengeboran oleh Lapindo di Tanggulangin pada akhir pekan lalu dihentikan setelah timbul kekhawatiran di masyarakat. "Karena ada kontroversi maka kami minta disetop dulu. Bagaimanapun juga kan ini terkait dengan bencana lumpur sembilan tahun lalu," ujarnya.
Pada akhir Desember lalu, menurut Djoko, Lapindo memang mengajukan rencana pengeboran sumur di dua lokasi sumur, yakni Tanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan TGA-10 di well pad TGA-2. Rencana itu lalu disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pemerintah daerah setempat.
"Makanya mereka kemudian melakukan site preparation di lokasi pengeboran," ujar Djoko. Rencananya, pengeboran akan mulai dilakukan pada Maret mendatang. "Tapi karena keburu ribut dan ramai, kami minta setop dulu sampai kajian teknis dan sosialnya selesai."
Berdasarkan informasi yang diketahui Kementerian Energi, Lapindo rencananya akan menggali tanah sedalam 3.500 kaki atau dua kali lebih dalam dibandingkan sumur Lapindo yang meledak di Porong. Dari laporan Lapindo kepada Kementerian, menurut Djoko, kondisi geologis di lokasi baru ini stabil dan tidak ditemukan rekahan. “Tapi tetap harus diperiksa lagi."
Kementerian Energi, kata Djoko, memang belum memberikan izin operasi kepada Lapindo. Sebab, tahapan tersebut memang baru diajukan ketika perusahaan pelaksana pengeboran (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sudah selesai menyiapkan lahan dan tender proyek.
Setelah izin itu selesai, Kementerian Energi akan menyampaikan perizinan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Nah kalau semuanya sudah lampu hijau, baru boleh jalan."
Namun, sebelum pengeboran dilakukan pun, Lapindo harus menyerahkan berbagai dokumen terkait dengan kelengkapan alat-alat dan sertifikasi para karyawan yang bekerja di lokasi.
Ada pula dokumen soal skenario jika terjadi blow out alias semburan lumpur seperti di Porong. "Itu harus lengkap semua, dan akan kami evaluasi sebelum mereka mulai mengebor."
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengungkapkan penghentian sementara operasi persiapan lahan sumur oleh Lapindo lebih disebabkan oleh aspek sosial.
"Kami sudah meminta para ahli dari geolog sampai peneliti sosial untuk melakukan kajian di sana. Hasil dari kajian itu akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Energi untuk memberikan izin pengeboran kepada Lapindo atau tidak,” katanya.
PRAGA UTAMA