TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman mendesak pemerintah melakukan deregulasi di sektor makanan dan minuman. Menurut Adhi, beberapa peraturan cenderung menyulitkan industri makanan dan minuman.
"Harus deregulasi, sudah dicanangkan tapi masih proses," kata Adhi di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.
Beberapa peraturan dan perizinan, kata dia, masih menciptakan inefesiensi. Peraturan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Udang Jaminan Produk Halal, PP no 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, dan rekomendasi impor produk hortikultura.
Untuk UU Jaminan produk halal, Adhi khawatir aturan itu meningkatkan biaya akibat tarif sertifikasinya. Untuk itu, Gapmmi mengusulkan agar produk yang disertifikasi halal adalah produk yang dinyatakan halal oleh produsennya saja.
Untuk PP no 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, Adhi berharap aturan ini dikaji lagi.
Salah-salah, menurut Adhi, banyaknya peraturan ini akan membuat biaya produksi bertambah. Bila biaya produksi bertambah, daya saing produk Indonesia bisa menurun. Pasalnya, kenaikan biaya produksi pasti akan dilimpahkan ke konsumen. Akibatnya, harga ke konsumen menjadi lebih mahal.
Investasi industri makanan dan minuman sepanjang 2015 naik sebesar 326 persen menurut BKPM. Nilai ini setara dengan Rp 184,92 triliun. Pertumbuhan industri ini pada triwulan III 2015 mencapai 6,95 persen dan berkontribusi sebesar 4,73 persen terhadap PDB. Sementara untuk ekspor berkontribusi sebesar US$ 456,6 juta.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI