TEMPO.CO, Jakarta - Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bukan hanya berarti perdagangan bebas untuk barang melainkan juga jasa. Insinyur dan arsitek adalah dua profesi pertama yang mendapat sertifikasi ASEAN. Berapa yang sudah terdaftar?
Menurut data Kementerian Perdagangan, di pekan pertama berlakunya MEA, sudah ada 987 insinyur yang kompetensinya resmi diakui melalui sertifikat yang berlaku di seluruh negara ASEAN. Sementara untuk arsitek, baru 22 orang yang terdaftar. “Dari Indonesia cukup banyak,” kata Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi, Jumat 8 Januari 2016.
Rinciannya, di antara hampir seribu insinyur tersertifikasi, 290 orang di antaranya berasal dari Indonesia. Selain itu, 218 orang dari Singapura, 203 dari Malaysia, 134 dari Vietnam, 85 dari Myanmar, 55 dari Filipina dan 2 orang dari Brunei Darussalam.
Selain itu, dari 220 arsitek ASEAN, ada 53 dari Indonesia, 67 dari Singapura, 43 dari Filipina, 32 dari Malaysia, 12 dari Myanmar, 7 dari Vietnam, 5 dari Thailand dan seorang dari Brunei Darussalam.
Direktur Perundingan ASEAN, Kementerian Perdagangan Donna Goeltom menyakan, seharusnya ada lebih banyak lagi insinyur dan arsitek Indonesia yang bisa terdaftar dan tersertifikasi di ASEAN. Menurut informasi yang didapatnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat –Instansi yang berwenang melakukan sertifikasi di Indonesia– sebenarnya banyak yang kemampuannya melebihi standar kompetensi ASEAN, namun prestasi itu tidak terdokumentasi. “Jadi banyak yang sudah berpengalaman, pegang proyek, ikut seminar ini itu, tapi tidak ada dokumentasinya, padahal itu syarat,” ujarnya. Ia menambahkan, “Ini jadi bahan untuk sosialisasi kami.”
Dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) negara-negara ASEAN sebenarnya bersepakat untuk membuka pergerakan tenaga terdidik dari delapan profesi yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survey, dokter gigi, akuntan, jasa wisata dan dokter. Setelah insinyur dan arsitek, sertifikasi standar untuk profesi lain akan dibahas bertahap hingga 2018. Nantinya, sertifikasi akan dilakukan melalui kementerian atau instansi terkait profesinya.
PINGIT ARIA