TEMPO.CO, Jakarta - Supermarket biasanya punya rak-rak tertentu khusus untuk menampilkan barang dagangan impor. Barang-barang itu beraneka ragam mulai perabot rumah, makanan ringan, hingga bumbu dapur.
Apakah setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN efektif berlaku tahun ini, area khusus impor itu akan meluas? “Tidak mungkin barang impor bisa mendominasi,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mendey, Rabu, 6 Januari 2016.
Roy menjelaskan, ada peraturan dari Kementerian Perdagangan yang membatasi penjualan barang impor maksimal 20 persen di semua toko ritel, baik di pasar tradisional maupun yang modern. “kami loyal dengan aturan itu,” katanya.
Pembatasan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanja dan Toko Modern. Peraturan itu kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56 tahun 2014.
Peraturan yang baru itu intinya menetapkan tiga hal yang bisa membuat suatu pemilik toko di dalam mall atau toko modern mendapatkan pengecualian dari aturan 80 persen produk lokal ini. Pertama, produk yang dijual merupakan produk yang tidak hanya diproduksi di Indonesia saja, melainkan juga diproduksi di negara lain seperti produk otomotif.
Kedua, produk yang dijual merupakan merek premium yang belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum ada industri yang mampu membuatnya. Ketiga, produk yang dijual memang diperuntukkan bagi warga negara tertentu yang tinggal di Indonesia.
PINGIT ARIA