TEMPO.CO, Bandung - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, T. Iskandar mengatakan, pemerintah sudah memberikan lampu hijau pada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menerbitkan penetapan lokasi Waduk Ciawi dan Sukamahi di Bogor. Hal ini dilakukan agar pembebasan lahan untuk waduk bisa segera dikerjakan. “Gubernur yang punya kewenangan melakukan penetapan lokasi,” kata dia di Bandung, Jumat, 8 Januari 2016.
Iskandar mengatakan, pembangunan dua waduk untuk mencegah banjir di DKI itu sudah tersendat dua tahun karena keduanya belum tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. Baru Waduk Ciawi yang tercantum dalam RTRW Jawa Barat, itu pun perlu penyesuaian karena lokasinya bergeser. “Ini sedang dilakukan perubahan Perda RTRW,” kata dia.
Menurut Iskandar, pemerintah memilih merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Sebanya dua waduk itu berada dalam cakupan wilayah tersebut. Perpres itu akan menjadi dasar hukum penerbitan Penetapan Lokasi dua waduk itu sehingga proses pembangunannya bisa dimulai.
Revisi Perpres 54 sudah memasuki tahap final. Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah mengirim surat pekan lalu pada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yagn isinya membolehkan gubernur menerbitkan Penetapan Lokasi dua waduk itu. “Dalam surat itu, prinsipnya finalisasi sedang dilakukan, substansinya sudah dimasukkan, dan menyampaikan untuk dapat dikeluarkan Penetapan Lokasi kedua waduk itu,” kata dia.
Menurut Iskandar, pekan depan akan mengirim surat resmi pada Gubernur Jawa Barat agar secepatnya bisa menerbitkan Penetapan Lokasi dua waduk itu. “Ada jaminan bahwa Perpres sudah mengatur Ciawi dan Sukamahi dalam perubahannya. Karena Perpres Jabodetabekpunjur banyak sektor di dalamnya, kalau berhubungan dengan Waduk Ciawi dan Sukamahi sudah dijawab, pasti masuk,” kata dia.
Iskandar mengatakan, sudah tidak ada masalah dalam pendanaan untuk pembebasan lahan. Pemerintah DKI dalam dua tahun saja sudah menyisihkan Rp 200 miliar, kemduian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah mengalokasikan Rp 150 miliar. “Istilahnya kebutuhan berapapun akan kita alokasikan,” kata dia.
Dia mengklaim, sejumlah tahapan untuk eksekusi pembebasan lahan sudah dilakukan. Diantaranya, mulai dari sosialisasi hingga level desa, sampai permohonan Amdal dua waduk itu. “Semua belum dpaat diputuskan, di eksekusi karena masalah RTRW tadi,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, jika gubernur bisa menerbitkan Penetapan Lokasi secepatnya, maka pembebasan lahan bisa tuntas, dan pengerjaan fisik bendungan bisa dimulai tahun ini. Pengerjaan konstruksi bangunan dua waduk itu sendiri butuh waktu empat tahun. “Tapi kita berupaya dalam tiga tahun anggaran sudah bisa selesai,” kata dia.
Waduk Sukamahi sendiri membutuhkan lahan seluas 89 hektare, sementara Waduk Ciawi 49 hektare. “Itu semua luas yang dibutuhkan untuk genangan, tapak bendungan, jalan masuk, plus fasilitas-fasilitas umumnya,” kata Iskandar.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, penetapan lokasi salah satunya baru bisa dilakukan dengan dasar perubahan Perpres 54/2008 tentang Penataan Kawasan Jabodetakbpunjur. “Dasarnya perubahan Perpres terlebih dahulu,” kata dia di Bandung, Jumat, 8 Januari 2015.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, memilih menunggu terbentuknya Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tengah dipersiapkan untuk percepatan pembangunan semua proyek bendungan di Jawa Barat. Samsat itu terdiri dari pewakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat hukum untuk membahas satu pintu penyelesaian semua kendala pembangunan bendungan. “Kita perlu Samsat segera, sehingga kalau itu kata Samsat menjadi kata bersama. Kalau kata Samsat terbitkan, gubernur segera terbitkan,” kata dia.
AHMAD FIKRI