Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan OJK Perlonggar Perizinan Lembaga Keuangan Mikro

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan. TEMPO/Tony Hartawan
Otoritas Jasa Keuangan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memperlonggarn persyaratan perizinan untuk lembaga keuangan mikro. "Ada perubahan peraturan permodalan dan pelaporan kinerja keuangan,"  kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas jasa Keuangan, Edy Setiadi di kantornya, Jumat 8 Januari 2016.

Menurut Edy, perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin LKM dengan setoran modal tunai dan nontunai. Modal nontunai yang dimaksud adalah ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman atau pembiayaan.

Bagi LKM yang ingin mengajukan izin,  dengan setoran modal nontunai bisa diberikan izin usaha bersyarat.  LKM yang mengajukan izin harus memenuhi persyaratan modal minimum yang disetor. Misalnya jika desa minimal senilai Rp 50 juta, kecamatan Rp 100 juta, dan kabupaten  Rp 500 juta. Modal itu bisa berupa aset atau modal berjalan.

Edy menambahkan dalam jangka waktu dua thaun setelah izin usaha bersyarat diberikan, LKM harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Bila  dalam jangka waktu tersebut berakhir dan LKM yang telah memiliki izin bersyarat belum memenuhi pesyaratan lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Pada aspek pelaporan kinerja keuangan, menurut Edy, persyaratan proyeksi laporan keuangan LKM empat bulanan diubah menjadi tahunan. Proyeksi laporan keuangan dan neraca laba rugi pada dua tahun pertama berdirinya LKM dikecualikan bagi LKM di wilayah desa. Sementara itu bagi LKM syariah, permohonan izin usaha yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak peraturan OJK berlaku maka rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional juga disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin diberikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Muhammad Ikhsanuddin menuturkan peraturan OJK pada tahun 2013 lalu berlaku dua tahun setelah peraturan itu ada. Dalam masa transisi satu tahun itu,  proses perizinan tetap ada meski baru bersifat pengukuhan LKM. Yaitu lembaga yang sudah ada dikukuhkan menjadi LKM.

Kenapa perizinan dilonggarkan? Ikhsan menilai OJK mempunyai kewajiban moral agar LKM bisa mendapatkan izin legal. Sebab,  dalam peraturan terdahulu persyaratan izin berupa modal tunai, maka banyak LKM gagal mendapatkan izin. “Maka dibuat dua pintu, setoran modal tunai dan lainnya nontunai.”

Ikhsan berujar LKM yang sudah eksis sejak jaman sebelum merdeka dengan peraturan Pakualaman, akan diberikan akses perizinan dengan modal nontunai. Langkah itu ditempuh agar LKM  yang terlambat, masih bisa menjadi LKM melalui setoran ekuitas (nontunai). “Hari ini batas akhir, tapi masih bisa mendaftar melalui pintu non tunai,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

2 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com/Priscilla du Preez
Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

Psikolog mengatakan kondisi kesehatan mental seseorang ditentukan oleh berbagai faktor. Apa saja?


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

2 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

13 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.


Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

16 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

OJK sebut, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif, tapi tetap perlu memperhatikan perkembangan geopolitik global.


Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

29 hari lalu

Ilustrasi wanita mengatur alokasi keuangan. Freepik.com/marymarkevich
Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

Perencana keuangan membagikan saran mengalokasikan anggaran, termasuk menghadapi kenaikan harga menjelang Lebaran


6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

30 hari lalu

Ilustrasi Ibu dan Anak. Sumber: Getty/mirror.co.uk
6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

Ketika ada masalah keluarga, penting bagi orang tua untuk memberitahu anak dengan cara yang baik dan sesuai usianya.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

42 hari lalu

Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

PT Pertamina International Shipping (PIS) yang menjadi Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina, sukses mencatat kenaikan laba signifikan untuk kinerja keuangan tahun 2023.


IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

56 hari lalu

Sejumlah pelajar berkunjung dan berfoto di ruang utama lantai Bursa Efek Infonesia, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Berdasarkan data RTI Business, IHSG terpantau naik 0,30 persen atau 21,82 poin ke 7.269,23 pada pukul 09.02 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

IHSG ditutup melemah pada sesi pertama di tengah melemahnya sejumlah saham big cap.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

58 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..