TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memperlonggarn persyaratan perizinan untuk lembaga keuangan mikro. "Ada perubahan peraturan permodalan dan pelaporan kinerja keuangan," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas jasa Keuangan, Edy Setiadi di kantornya, Jumat 8 Januari 2016.
Menurut Edy, perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin LKM dengan setoran modal tunai dan nontunai. Modal nontunai yang dimaksud adalah ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman atau pembiayaan.
Bagi LKM yang ingin mengajukan izin, dengan setoran modal nontunai bisa diberikan izin usaha bersyarat. LKM yang mengajukan izin harus memenuhi persyaratan modal minimum yang disetor. Misalnya jika desa minimal senilai Rp 50 juta, kecamatan Rp 100 juta, dan kabupaten Rp 500 juta. Modal itu bisa berupa aset atau modal berjalan.
Edy menambahkan dalam jangka waktu dua thaun setelah izin usaha bersyarat diberikan, LKM harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Bila dalam jangka waktu tersebut berakhir dan LKM yang telah memiliki izin bersyarat belum memenuhi pesyaratan lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pada aspek pelaporan kinerja keuangan, menurut Edy, persyaratan proyeksi laporan keuangan LKM empat bulanan diubah menjadi tahunan. Proyeksi laporan keuangan dan neraca laba rugi pada dua tahun pertama berdirinya LKM dikecualikan bagi LKM di wilayah desa. Sementara itu bagi LKM syariah, permohonan izin usaha yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak peraturan OJK berlaku maka rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional juga disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin diberikan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Muhammad Ikhsanuddin menuturkan peraturan OJK pada tahun 2013 lalu berlaku dua tahun setelah peraturan itu ada. Dalam masa transisi satu tahun itu, proses perizinan tetap ada meski baru bersifat pengukuhan LKM. Yaitu lembaga yang sudah ada dikukuhkan menjadi LKM.
Kenapa perizinan dilonggarkan? Ikhsan menilai OJK mempunyai kewajiban moral agar LKM bisa mendapatkan izin legal. Sebab, dalam peraturan terdahulu persyaratan izin berupa modal tunai, maka banyak LKM gagal mendapatkan izin. “Maka dibuat dua pintu, setoran modal tunai dan lainnya nontunai.”
Ikhsan berujar LKM yang sudah eksis sejak jaman sebelum merdeka dengan peraturan Pakualaman, akan diberikan akses perizinan dengan modal nontunai. Langkah itu ditempuh agar LKM yang terlambat, masih bisa menjadi LKM melalui setoran ekuitas (nontunai). “Hari ini batas akhir, tapi masih bisa mendaftar melalui pintu non tunai,” kata dia.
DANANG FIRMANTO