TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi menilai lembaga keuangan mikro (LKM) tidak harus memiliki angka rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio).
“Yang penting modalnya cukup atau tidak, berapa jumlah pembiayaan yang di-back up dengan ekuitas yang dimiliki,” katanya di kantornya, Jumat, 8 Januari 2016.
Edy menilai saat ini penilaian kinerja LKM masih sulit karena sistem keuangan yang masih tradisional. Sampai saat ini LKM yang berizin resmi baru 20. Dari jumlah itu, idak semua memahami istilah neraca. Dalam pembukuannya pun masih ada beberapa yang manual.
Edy membenarkan bahwa masih ada LKM yang menerapkan tingkat suku bunga tinggi. Namun ia meyakini LKM yang bersuku bunga tinggi adalah yang belum memiliki legalitas dari OJK. Dalam peraturannya, kata dia, tidak ada aturan teknis yang mengatur tingkat suku bunga bagi LKM. Sebab tidak ada aspek kompetitif antar LKM jika ada penentuan suku bunga.
Namun setelah pemberlakuan peraturan wajib bagi LKM memiliki legalitas, Edy berharap ke depan LKM akan melaporkan suku bunga. Sehingga OJK akan memantau suku bunga yang dilaporkan tersebut. “Tapi itu nanti.”
Edy menilai ada ketakutan bagi para LKM untuk mendaftarkan diri memiliki legalitas dari OJK. Mereka takut jika harus memberikan laporan keuangan rutin kepada OJK.
Pasalnya, Edy menegaskan, meski LKM, kalau sudah resmi mereka akan dipungut pajak. Tentu nilai dan proporsinya lebih rendah. Selain itu, LKM berizin juga harus menjalani pemeriksaan dari OJK. Edy minta LKM tidak terlalu khawatir. “Kami memeriksanya kayak mantri, bukan dokter.”
DANANG FIRMANTO