TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Fuad Himawan mengatakan pihaknya, TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian RI telah menenggelamkan 121 kapal pelaku illegal fishing sejak Oktober 2014. "Sebanyak 113 kapal di antaranya ditenggelamkan pada 2015," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016.
Sebanyak delapan kapal dieksekusi pada Oktober-Desember 2014. Fuad merinci, dari sejumlah kapal yang ditenggelamkan pada 2015, 53 di antaranya ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, serta 9 kapal oleh KKP dan Polri.
"Kapal yang ditenggelamkan adalah 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, dan 12 kapal Malaysia," ujarnya. Berikutnya 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, dan 10 kapal Indonesia.
Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas Goenaryo mengatakan, sepanjang 2015, sebanyak 27 armada kapal pengawas perikanan memeriksa 5.206 kapal perikanan di laut. Sebanyak 157 kapal di antaranya yang melakukan illegal fishing menjalani proses hukum. "Jumlah ini terdiri dari 84 kapal asing dan 73 kapal perikanan Indonesia," ujarnya.
Sebanyak 118 kapal yang ditangkap adalah hasil operasi mandiri Kementerian Kelautan. Satu kapal dilimpahkan oleh TNI Angkatan Laut, 18 dari Polair, 7 dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), 8 dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 dari Bea-Cukai, dan 1 dari Polisi Kehutanan.
Goenaryo menjelaskan, kapal asing pelaku illegal fishing berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal. Berikutnya, 19 kapal berbendera Filipina, 12 kapal Malaysia, dan 9 kapal Thailand.
REZKI ALVIONITASARI