TEMPO.CO, Jakarta - PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) yang mendapat lisensi pertama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengelola Informasi Kredit (LPIK) segera beroperasi. Perusahaan ini sudah mengantongi izin dari OJK sejak 22 Desember 2015 lalu.
Presiden Direktur PT. KBIJ William Lim mengatakan sebuah kebanggaan perusahaannya dipercaya menjadi lembaga pengelola informasi perkreditan yang mendapat lisensi resmi pertama dari OJK. Menurut dia, setelah mengantongi izin operasional dari OJK, manajemen KBIJ merencanakan akan memulai kegiatan operasional dalam waktu dua bulan ke depan.
KBIJ akan hadir memberikan layanan informasi perkreditan yang komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja bisnis perusahaan pembiayaan dan kehidupan konsumen melalui berbagai sumber data. KBIJ menyediakan database perkreditan yang akurat dan dapat digunakan perbankan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan yang menawarkan fasilitas kredit untuk lebih memahami risiko yang terkait dalam membuat keputusan pemberian kredit.
“Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan adalah bagian dari infrastruktur keuangan negara,” kata William Lim dalam siaran pers, Selasa, 5 Januari 2016. “Kami sangat antusias untuk menjadi bagian dalam peningkatan kualitas sektor keuangan dan kemampuan manajemen risiko di Indonesia.”
Berdasarkan keahlian analisis, KBIJ dapat menyediakan data kredit yang cepat dan akurat kepada pemberi kredit sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan baik mengenai risiko yang terkait. Dengan menggunakan laporan kredit KBIJ, pemberi kredit dapat mengurangi tingkat kredit macet dan meningkatkan kinerja keuangan portfolio kredit.
Tim KBIJ yang berpengalaman telah mendirikan dan menjalankan biro kredit terkemuka dunia di beberapa negara, seperti Singapura, Kamboja, Australia, Selandia Baru, Malaysia, Arab Saudi, dan negara-negara lain, dengan menggunakan solusi teknis Veda, yang telah diakui secara global di bidang sistem pelaporan kredit.
Setri Yasra