TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pembentukan Komite Ekonomi Syariah bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah. Potensi keuangan syariah yang besar di Indonesia menurutnya belum tergarap.
Indonesia dengan jumlah warga muslim yang cukup besar, kata dia, bisa jadi kiblat pusat keuangan syariah di Asia. "Indonesia itu walaupun penduduk muslimnya tinggi, tapi keuangan syariah khsuusmya perkembangannya telat," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 5 Januari 2015.
Menurut Kalla, pembentukan komite ini juga dilakukan sebagai antisipasi berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean. MEA, kata dia, pada dasarnya diciptakan untuk menjalin kerjasama dalama sebuah persaingan. "Nah, karena itulah kita harus bersaing di banyak sektor, antara lain dalam keuangan syariah."
Pemerintah membentuk komite nasional keuangan syariah. Komite ini langsung dipimpin oleh presiden dengan anggota pengarah beberapa menteri dengan otoritas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kalangan profesional ekonomi syariah.
"Tugasnya adalah harmonisasi dari undang-undang, literasi keuangan syariah," kata Sofyan Djalil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di kantor presiden, Selasa, 5 Januari 2016. Selain itu komite ini juga mengedukasi dan mendorong produk syari'ah seperti wakaf dan zakat.
Sofyan mengatakan Presiden menugaskan Sekretaris Kabinet untuk menyiapkan peraturan presiden sesegera mungkin. Selain Bank Indonesia dan OJK, anggota komite adalah LPS, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri BUMN. Majelis Ulama Indonesia sebagai Dewan Pengarah dan Kepala Bappenas sebagai Sekretaris Komite.
FAIZ NASHRILLAH