TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum bisa merealisasikan janjinya menurunkan harga jual gas domestik guna memompa industri dalam negeri pada 1 Januari lalu.
Hingga saat ini, belum ada satu pun perjanjian jual-beli gas industri yang ditandatangani dengan harga baru.
"Penurunan masih proses," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmadja, Senin, 4 Januari 2016.
Wiratmadja menjanjikan kebijakan akan segera terealisasi sesegera mungkin. Lembaganya sudah mempersiapkan 10 PJBG yang harga gasnya bisa didiskon paling lambat pada akhir Januari mendatang.
Wiratmadja menambahkan, ada 21 PJBG lain yang berpotensi mendapat harga gas murah. Namun diskon bagi akad tersebut belum akan diterapkan dalam jangka waktu dekat.
Agar harga gas bisa turun, pemerintah harus membuat peraturan presiden khusus harga gas di dalam negeri. Perpres ini rencananya memuat alokasi gas bagi industri pupuk, petrokimia, dan pembangkit listrik. Selain itu, aturan tersebut bakal menerapkan margin batasan gas di tingkat distribusi dan transmisi.
"Ditunggu saja. Saya tidak berani mematok target karena ini lintas kementerian. Kami mau rapat di Kemenko Perekonomian," katanya.
Sedangkan beleid batas margin hilir gas bakal diatur secara khusus dengan peraturan menteri. Permen Energi yang terkait dengan teknis rencananya bakal terbit enam bulan berikutnya.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengatakan penurunan harga gas membutuhkan proses yang panjang. Saat ini, menurut Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro, lembaganya belum mendapat kejelasan terkait dengan institusi yang mengkoordinasikan diskon harga gas.
"Tidak bisa langsung turun harga gasnya," ujar Elan, Jumat pekan lalu.
Meski begitu, SKK Migas sudah mengantongi delapan proyek prioritas antara lain proyek Jambaran Cendana Tiung Biru, Proyek Pupuk Kaltim, Proyek WK Bulu Kris Energy, Proyek Simenggaris, Proyek Ophir Bangkanai, Proyek SS LNG, dan Proyek FSRU Lampung. Total alokasi yang dibutuhkan sekitar 1,9 miliar BBTUD.
Alokasi gas yang disepakati baru berasal dari lapangan Jambaran-Tiung Biru di Blok Cepu. Sayangnya, Elan tidak mengingat detail volume dan harga gas yang akan disalurkan ke Pabrik Pupuk Kujang ini.
Diskon diberlakukan melalui pengurangan gas bagian negara (government take). Jika harga berkurang sampai US$ 2, menurut perhitungan Kementerian, potensi kehilangan bagian gas senilai Rp 13,2 triliun.
ROBBY IRFANY