TEMPO.CO, Pekanbaru - Sebanyak 2.000 buruh minyak dan gas di Riau terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul masa kontrak kerja sejumlah perusahaan sektor migas akan habis pada 2016. Terlebih jatuhnya harga minyak mentah dunia hingga level terendah membuat industri hulu migas kian terpukul.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin mengatakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyampaikan tidak akan ada perpanjangan kontrak bagi perusahaan sektor migas yang masa kontraknya akan berakhir pada 2016.
“Kontrak kerja yang tidak menjadi prioritas tidak akan diperpanjang, otomatis bakal terjadi PHK,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2016.
Namun Rasidin belum tahu persis berapa jumlah perusahaan sektor migas yang bakal habis masa kontraknya. “Ada ratusan perusahaan yang kontraknya akan berakhir,” tuturnya.
Rasidin mengatakan anjloknya harga minyak mentah dunia hingga level terendah membuat industri hulu migas di Riau melakukan efisiensi, baik dari sisi anggaran operasional maupun produksi. Dengan adanya penghematan itu, karyawan tidak lagi mendapat tunjangan seperti biasa.
“Kalaupun tidak diberhentikan, karyawan akan berhenti dengan sendirinya,” katanya.
Untuk itu, menurut Rasidin, pemerintah memberikan solusi agar tidak terjadi pemberhentian besar-besaran. Sambil menunggu berharap adanya kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia, perusahaan diminta melakukan efisiensi kegiatan operasional dengan mengurangi jam kerja karyawan. “Kurangi jam lemburnya,” ucapnya.
Selain itu, perusahaan sebaiknya merumahkan lebih dulu karyawannya. Dengan demikian, karyawan tetap menerima gaji pokok meskipun tidak ada tunjangan. Kemudian perusahaan melakukan klarifikasi akhir karyawan. “Ini yang membuat pengurangan tenaga kerja, jangan sampai karyawan terabaikan berlama-lama,” katanya.
Rasidin mengaku, jika pemecatan 2.000 karyawan benar-benar terjadi pada tahun ini, pemerintah Riau akan mensertifikasi para pekerja korban PHK untuk meningkatkan daya saing.
Sebab, menurut Rasidin, era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah dimulai pada Januari ini justru memberi peluang bagi tenaga kerja berkarier di banyak perusahaan migas di 10 negara ASEAN. Dengan adanya sertifikasi sektor migas ini, para buruh migas berpeluang bekerja di perusahaan migas luar negeri, seperti Malaysia dan negara ASEAN lain.
RIYAN NOFITRA