TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggelar rapat koordinasi khusus di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Senin, 4 Januari 2016. Rapat diadakan untuk membicarakan dana ketahanan energi.
"RPP (rancangan peraturan pemerintah) sudah kami susun dalam rapat dan akan dibahas dalam rapat terbatas di Istana," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said seusai rapat.
Sudirman menjelaskan, RPP akan menjabarkan isi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. "Pasal 30 ayat 3 dan 4 menyebutkan dana untuk mengembangkan hasil-hasil riset energi terbarukan diambil dari pendapatan negara yang berasal dari energi tidak terbarukan. Ini kan perlu diterjemahkan. Rinciannya apa, mungutnya bagaimana, dan untuk apa saja," ucap Sudirman.
RPP ini, ujar dia, menyangkut sumber, cara memungut, peruntukan penggunaan, dan institusi atau lembaga yang berwenang mengatur dana ketahanan energi. "Soal proporsi, nanti Menteri Energi diberi kewenangan untuk mengatur," tuturnya.
Ia mengatakan hal paling penting adalah mengurangi jumlah desa yang gelap gulita. "Itu hanya bisa dari sumber energi terbarukan," ucapnya. Selain itu, ujar dia, dana akan digunakan untuk riset guna peningkatan cadangan energi. "Selebihnya nanti bisa sambil jalan."
Sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah pada Desember 2015, dalam setahun, jumlah dana ketahanan energi bisa mencapai Rp 15 triliun.
REZKI ALVIONITASARI | FAIZ NASHRILLAH