TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut rute penerbangan yang dikelola empat maskapai di Tanah Air. Musababnya sebagian rute itu tidak dioperasikan selama 21 hari berturut-turut.
"Tiga rute yang dicabut dikelola oleh Lion Air dan Batik Air," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail di kantornya, Senin, 4 Januari 2016.
Ketiga rute itu ialah Cengkareng-Surabaya pukul 05.05 yang dilayani Lion Air nomor penerbangan JT886, Cengkareng-Kualanamu pukul 08.55 yang dilayani Lion Air JT302, serta Halim Perdana Kusumah-Supadio pukul 14.20 yang dilayani Batik Air ID7241. “Ketiganya nonaktif selama 21 hari berturut-turut," ujar Muzaffar.
Muzaffar menjelaskan, izin rute tersebut dicabut Kementerian Perhubungan per bulan ini. “Kalau maskapai ingin mengaktifkan kembali rute itu mereka harus menunggu satu tahun lagi."
Selain mencabut, pemerintah juga membekukan sejumlah rute akibat kecelakaan.
Empat rute lain yang izinnya dibekukan sementara ialah PT Trigana Air Service, rute Jayapura-Oksibil, nomor penerbangan IL-267, pukul 15:00 – 15:45 LT; PT Cardig Air dan rute Jayapura-Wamena, nomor penerbangan 8F-189, pukul 15:15 -15:45 LT.
Selain itu rute lainnya yang izinnya dibekukan adalah PT Batik Air Indonesia, rute Jakarta-Yogyakarta, nomor penerbangan ID-6380, pukul 14:05 – 15:15 LT; dan PT Kalstar Aviation, rute Ende-Kupang, nomor penerbangan KD-676.
Pembekuan sementara dilakukan karena kecelakaan yang terjadi di masing-masing rute itu di tahun 2015 lalu. "Maskapai bisa mengaktifkan kembali rute itu kalau mereka sudah melaksanakan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi."
PRAGA UTAMA