TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden agar konsorsium yang menggarap light rail transit (LRT) di Bandung sama dengan konsorsium yang menangani kereta cepat Jakarta-Bandung. Langkah ini diambil agar pengerjaan LRT dan kereta cepat Jakarta-Bandung bisa terintegrasi dan bisa cepat diselesaikan.
Peraturan presiden ini dikeluarkan agar bisa dilakukan penunjukkan langsung yang akan menggarap proyek tersebut. "Saya mengajukan surat agar Presiden mengeluarkan perpres, supaya LRT bisa penunjukkan langsung pada konsorsium, sehingga teknologi, konsorsium, dan time frame-nya sama," kata Ridwan seusai rapat terbatas membahas kereta cepat di Kantor Presiden, Senin, 4 Januari 2016.
LRT nantinya akan terhubung dengan kereta cepat dari Halim, Jakarta-Gedebage, Bandung. Karena tidak ada akses dari Gedebage ke Kota Bandung, ucap Ridwan, pembangunan LRT sangat diperlukan oleh para pengguna kereta cepat Jakarta-Bandung. "Dengan begini, khususnya orang Jakarta kalau ke Bandung, naik kereta cepat 35 menit lalu terhubung ke LRT sampai di Kota Bandung," ujarnya.
Ridwan menuturkan pembangunan LRT ditargetkan selesai pada akhir 2018 dan bisa digunakan pada semester pertama 2019. Ia berharap pembangunan kereta cepat ini dapat mengubah kebiasaan masyarakat yang biasa ke Bandung menggunakan mobil. Nantinya tarif kereta cepat Jakarta-Bandung sebesar Rp 200 ribu dari Halim sampai Gedebage. Groundbreaking proyek ini rencananya akan dilakukan pada 21 Januari 2016 di Walini, Jawa Barat.
ANANDA TERESIA