TEMPO.CO, Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan macetnya pembangunan tiga mega proyek bernilai ratusan miliar rupiah. Proyek tersebut dihentikan polisi lantaran terindikasi tindak pidana korupsi.
Abdullah mengaku telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada November 2015 terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Brawijaya, Rumah Sakit Gambiran II, dan kampus Politeknik yang dihentikan aparat. “Kita berharap pembangunan proyek itu bias segera dilanjutkan,” kata Abdullah kepada Tempo, Sabtu, 2 Januari 2016.
Sejak memimpin Pemerintah Kota Kediri dua tahun silam, Abdullah mengaku 'terpenjara' dengan proses hukum ketiga proyek tersebut. Sebab meski setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, tapi tak pernah bisa melaksanakan. Hal ini mengakibatkan penyerapan anggaran pemerintah yang rendah hingga membuat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) menggunung setiap tahunnya.
Proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang dicanangkan Wali Kota Kediri terdahulu, Samsul Ashar, diindikasi terjadi manipulasi dan korupsi. Ketiga proyek ini adalah pembangunan jembatan Brawijaya senilai Rp 66 miliar, Rumah Sakit Gambiran II senilai Rp 234 miliar, dan pembangunan gedung perkuliahan Politeknik Kediri senilai Rp 88 miliar.
Hasil pemeriksaan polisi dan kejaksaan mengungkapkan kebocoran anggaran yang cukup besar dalam pembangunan megaproyek itu hingga harus dihentikan sampai terbit kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Akibat proses hukum itu ketiga proyek tersebut menjadi terlantar dan mangkrak. “Kami berharap Presiden tahu jika masyarakat menginginkan pembangunan ini segera dilanjutkan tanpa mengesampingkan proses hukumnya,” kata Abdullah.
Menurut dia, saat ini Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki otoritas melakukan perhitungan. Tanpa perhitungan tersebut polisi maupun kejaksaan tak akan bisa melangkah ke persidangan.
Sementara itu, warga Kota Kediri mengaku tak sabar melihat mangkraknya ketiga proyek tersebut dan mulai meragukan komitmen pemerintah daerah. Sebab ketiga proyek ini dijanjikan akan membawa keuntungan kepada masyarakat Kediri baik melalui penyerapan tenaga kerja hingga akses kesehatan dan jalan yang lebih baik. “Dulu Pak Wali janjinya bisa melanjutkan proyek, nyatanya dua tahun mangkrak,” kata Sulistyo, warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Apip Permana mengatakan pemerintah kembali mengalokasikan anggaran ketiga proyek itu pada APBD tahun 2016. Jika nantinya pemerintah pusat memberikan disposisi untuk melanjutkan pengerjaan, pemerintah akan melakukan tender ulang terhadap sisa pekerjaan yang ada. “Kita tak bisa memaksa melanjutkan kalau masih terjadi proses hukum,” katanya.
Alih-alih menambah fasilitas masyarakat, ketiga bangunan itu kini mangkrak menjadi sampah pemandangan. Jembatan Brawijaya yang melintang di atas Sungai Brantas bertengger setengah jadi tepat di samping jembatan lama. Kondisi ini membahayakan masyarakat yang kerap berfoto selfie di atas sungai yang deras. Demikian pula bangunan Rumah Sakit Gambiran II yang diperuntukkan layanan pengobatan gangguan napas kini mirip gedung berhantu yang ditumbuhi ilalang.
HARI TRI WASONO