TEMPO.CO, Jakarta - Dua kapal yang baru ditangkap pada 18-19 Desember 2015 tidak termasuk yang ditenggelamkan oleh Satgas 115. Dua kapal ini merupakan KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II. "Dua kapal ini belum bisa ditenggelamkan karena belum inkracht," kata Kepala Satuan Tugas Harian 115 Laksamana Madya Widodo, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.
KM Tuna Mandiri 02 membawa ikan jenis tuna besar lebih-kurang 100 ekor, ikan jenis tuna sekitar 200 ekor, perahu ketinting 24 unit, alat pancing 48 buah, GPS 1 unit, dan radio 2 unit. Kapal ini dinakhodai Racel John, warga negara Filipina, yang beralamat di Saragani, Filipina. Jumlah ABK sebanyak 25 orang, dan semuanya berkewarganegaraan Filipina.
Adapun KM Johnny II membawa ikan tuna sebanyak 25 ekor, perahu ketinting 9 unit, alat pancing 11 buah, GPS 1 unit, dan radio 1 unit. Kapal ini dinakhodai Remegio Gansa yang juga warga negara Filipina dan beralamat di Sanjuan Selway, Filipina. Terdapat 12 ABK yang juga berkewarganegaraan Filipina.
Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan TNI AL akan memusnahkan kapal tindak pidana perikanan di empat lokasi pada hari ini. Lokasi tersebut adalah Belawan, Tarempa, Tarakan, dan Tahuna.
Sebanyak 10 kapal ditenggelamkan hari ini. Dengan penenggelaman kapal ini, ditutuplah operasi pemberantasan kapal ilegal di tahun 2015. Menurut Widodo, hingga saat ini kapal yang telah ditenggelamkan mencapai 117 kapal.
TNI AL bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan tergabung dalam Satgas 115. Tugas Satgas 115 ini adalah untuk menangkap kapal pencuri ikan. Satgas ini dibentuk untuk mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, PT Pertamina, dan institusi terkait. Pembentukan Satgas 115 berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Iklan Secara Ilegal atau illegal fishing yang diundangkan pada 20 Oktober 2015.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI