TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Harian 115 Laksamana Madya Widodo mengatakan ada sekitar 200 anak buah kapal (ABK) yang terjaring dari sepuluh kapal yang ditenggelamkan hari ini. ABK ini berasal dari beberapa negara, di antaranya Malaysia. Kapal-kapal tersebut diketahui melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Pemulangan ABK dilakukan setelah melalui proses pengadilan dan telah memiliki keputusan yang in kracht. ABK ini, menurut Widodo, akan dikembalikan secepatnya ke negara masing-masing. "Saat ini ABK tersebut masih dalam penampungan sebelum dikembalikan ke negaranya," ucap Widodo di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.
Sedangkan nakhoda dan fishing master masing-masing kapal saat ini tidak akan dipulangkan. Nakhoda dan fishing master, menurut Widodo, akan dipenjara.
Widodo berujar, penangkapan ikan secara ilegal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan negara masing-masing. Laut Indonesia yang kondisi arusnya panas dan dingin menyebabkan ikan melimpah.
Menurut Widodo, selain untuk memenuhi kebutuhan, belum ditemukan modus lain. "Belum ada indikasi penyelundupan," tuturnya.
Satgas 115 sebelumnya juga menjaring ABK dari Myanmar dan Thailand masing-masing sebanyak 109 dan 56. Mereka tertahan di Ambon, Maluku. Para ABK ini sebelumnya dikabarkan bekerja untuk sembilan perusahaan, yaitu PT JM, PT HDG, PT TMN, PT BIP, PT TAJ (MBR Grup), PT SMMI, PT ESI (SnT Grup), PT MBJ, dan PT SLU (SLU Grup).
MAWARDAH NUR HANIFIYANI