TEMPO.CO, Jakarta - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengamankan produk obat dan makanan ilegal sebanyak 106.279 kemasan senilai Rp5,98 miliar.
Kepala Balai POM Serang Muhamad Kashuri mengatakan selama empat bulan terakhir pada 2015 yakni dari bulan September hingga Desember, Balai POM Serang melakukan sejumlah sidak.
Sidak tersebut seperti operasi khusus, operasi gabungan nasional, operasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Banten, penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan intensifikasi pengawasan khusus menjelang natal dan tahun baru.
Dari operasi tersebut, BPOM Serang berhasil mengamankan produk obat dan makan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,89 miliar.
"Dari sidak-sidak tersebut, kita dapati produk kosmetik ilegal sebanyak 881 item, kosmetik mengandung bahan berbahaya sebanyak 12 item, jamu tanpa izin edar dan mengandung kimia sebanyak 74 item, dan pangan kadaluwarsa dan tanpa izin edar sebanyak 16 item dengan total jika dirupiahkan mencapai Rp 5,98 miliar," kata Kashuri, Rabu, 30 Desember 2015.
Menurut dia, temuan produk-produk ilegal tersebut akan dilakukan pemusnahan dan terkait para pelakunya akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana.
Kashuri mengatakan, selama 2015 BPOM Serang telah menangani 11 kasus yang ditindaklanjuti dengan 'projustitia', terdiri dari dua kasus terkait kosmetik ilegal, satu kasus terkait pangan ilegal, empat kasus produksi jamu ilegal dan empat kasus terkait pidana tanpa kewenangan mengedarkan obat keras atau psikotropika.
Kashuri mengatakan, pengawasan barang-barang ilegal dan bahan bahaya tersebut perlu peran serta campur tangan masyarakat. Mengingat peredaran barang tersebut sejalan dengan tingginya permintaan masyarakat dan lemahnya pengawasan lingkungan.