TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115 berencana menenggelamkan 10 kapal pelaku illegal fishing pada Kamis 31 Desember 2015. Penenggelaman akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA.
Penenggelaman kapal akan dilakukan secara serentak di empat lokasi. Empat lokasi tersebut adalah Belawan, Medan, Sumatera Utara (1 kapal), Tarempa, Batam, Kepulauan Riau (1 kapal), Tarakan, Kalimantan Utara (2 kapal), Tahuna, Sulawesi Utara (6 kapal). Seremoni penenggelaman akan dilangsungkan di Ruang Kendali Satgas 115 di Lantai 6, Gedung Mina Bahari I Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Pembentukan Satgas 115 bertanggung jawab dalam mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal. Satgas ini digunakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi milik KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, PT Pertamina, dan institusi terkait.
Pembentukan Satgas 115 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Iklan Secara Ilegal atau illegal fishing yang diundangkan pada 20 Oktober 2015.
ARKHELAUS