TEMPO.CO, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan membubarkan Badan Pengusahaan Batam. Menurut dia, banyak kerugian yang dialami Batam karena ada duplikasi kewenangan antara BP dan pemerintah daerah. "Investor malah pada lari," katanya di Tanjung Pinang, Rabu, 30 Desember 2015.
Berdasarkan peraturan pemerintah, BP Batam mendapatkan beberapa kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas demi memudahkan investasi.
Namun belakangan terjadilah tumpang-tindih perizinan karena BP Batam ikut mengambil kewenangan pemerintah daerah. "Contoh lain tak ada regulasi yang mengatur soal investor elektronik," kata Tjahjo.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan dalam PP 46, hanya empat kewenangan yang diberikan pada BP, yakni perizinan bidang industri, alih kapal, perdagangan, dan pariwisata. "Soal kelautan tak diberikan, namun belakangan BP juga ikut mengatur kelautan," kata Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan perubahan status Batam tak harus melalui revisi undang-undang karena BP Batam hanya diatur melalui PP.
Baca Juga:
Sebagai pengganti BP, Batam akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus. Hingga saat ini, di Indonesia ada delapan KEK, yakni Tanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloibatuta (Kalimantan Timur).
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI yang diumumkan awal November lalu, pemerintah berjanji memberikan sejumlah insentif berupa fasilitas khusus bagi investor KEK. Di antaranya adalah kemudahan izin usaha dan insentif pajak berupa tax holiday, tax allowance, serta pembebasan pajak penghasilan.
TIKA PRIMANDARI