TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 5 Januari 2016, setiap pembelian Premium akan dikenakan pungutan Rp 200 per liter dan solar Rp 300 per liter. Namun, yang tak banyak diketahui orang, bukan hanya dua jenis bahan bakar tersebut yang akan dikenai pungutan dana ketahanan energi. "Semua energi yang datang dari fosil akan dikenakan pungutan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Bedanya, harga Pertamax setelah dikenai dana ketahanan energi tidak disebutkan karena pemerintah hanya berwenang menentukan harga Premium dan solar. "Untuk Pertamax kan tergantung harga keekonomiannya yang setiap minggu di-review," kata Sudirman.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan kajian untuk membuat aturan soal dana ketahanan energi. Kemungkinan regulasinya akan berbentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Yang pasti, regulasi itu harus sudah keluar sebelum harga baru Premium dan solar berlaku pada 5 Januari 2016.
Sudirman menuturkan Kementerian ESDM melihat bahwa Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 cukup menjadi dasar hukum dana ketahanan energi. Hal yang perlu didetailkan adalah cara memungut, dan siapa yang mengelola dana tersebut. "Dari Kemenko bilang dasar hukumnya ada dan cukup kuat," katanya.
Sudirman menambahkan, dana ketahanan energi ini akan difokuskan untuk pengembangan infrastruktur untuk mendukung energi baru terbarukan. "Energi fosil kita hampir dan pasti habis, jadi kita harus bisa menggenjot infrastruktur energi baru dan terbarukan," tuturnya.
PINGIT ARIA